SISTIM PENDIDIKAN NASIONAL DAN GERAKAN PRAMUKA
Direncanakan tanggal 16-20 Juli 2009 akan dilakasakan Perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega Putri (Perkempi) Nasional 2009. Kegiatan ini akan diselenggarakan di Bumi Perkemahan Samparona, Sorawolio, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, kegiatan ini akan diikuti pramuka Penegak dan Pandega putri sebanyak 1012 orang dari 33 kwartir daerah di seluruh Indonesia. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah Bangun Karakter Perempuan Ideal.
Kegiatan yang dikembangkan dalam Perkempi Nasional 2009 lebih menitikberatkan pada bidang-bidang pengembangan kualitas Pramuka Penegak dan Pandega Puteri yang terdiri atas mental, fisik, intelektual dan sosial sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat melalui pendidikan kepramukaan, keperempuanan, keterampilan dan kewirausahaan.
Persiapan Panitia dapat dikatakan 100% rampung, peserta dari beberapa propinsi juga sudah mulai berdatangan. Pada hari ini (sabtu 4 Juli 2009) akan diadakan kegiatan Persami yang dikuti oleh semua Gugus Depan (Gudep) yang berpangkalan di SKPD Kota Bau-Bau. Sebagai bentuk dukungan dalam kegiatan ini saya turut serta berpartisi sebagai peserta Persami bergabung sebagai anggota Gudep yang berpangkalan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bau-Bau, disamping itu juga menurunkan dua topik tulisan yang menyangkut dasar dan pola pelaksanaan kegiatan kepramukaan di Indonesia sebagai sumbang saran dalam diskusi nanti yaitu : 1) Pendidikan Kepramukaan adalah bahagian dari sistim pendidikan nasional, 2) Prisip dan Metode Pendidikan Kepramukaan di Indonesia.
1. Pendidikan Kepanduan/Kepramukaan Adalah Bahagian Dari Sistim Pendidikan Nasional
Salah satu keberhasilan Reformasi dibidang pendidikan adalah terwujudnya undang-undang sistim pendidikan nasional. Dalam undang-undang itu dikatakan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna, diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat, serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pasal 13 undang-undang sisdiknas menyatakan bahwa : 1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya, 2) Pendidikan sebagaimana dimaksud di atas diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pasal 14 menyatakan bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, Pasal 15 Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Pasal 16 bahwa Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 26 ayat 3 menyatakan bahwa pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Penjelasa atas ayat ini BAHWA Pendidikan kecakapan hidup (life skills) adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri. Pendidikan kepemudaan adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan. Pendidikan pemberdayaan perempuan adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan. Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C. Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Dari uraian di atas jelas bahwa pendidikan kepanduan/kepramukaan adalah bagian dari pendidikan kepemudaan dalam rangka mempersiapkan kader pemimpin bangsa yang diselenggarakan di luar jalur pendidikan formal yaitu pada jalur pendidikan non formal, dalam lingkup sistim pendidikan nasional.
2. Prinsip dan Metode Pendidikan kepramukaan di Indonesia.
Gerakan Pramuka dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961, yang merupakan peleburan dari puluhan organisasi kepanduan. Gerakan Pramuka mengemban misi utama sebagai wadah pembinaan watak dan kepribadian generasi muda, yang dalam pelaksanaannya menggunakan prinsip-prinsip kepanduan yang dikemukakan oleh pendirinya Lord Baden Powell.
Di Indonesia prinsip-prinsip kepanduan itu dikenal sebagai prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan. Karena ciri-ciri prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan yang melekat maka Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan, utamanya lembaga pendidikan bagi anak, remaja dan pemuda Indonesia yang berusia 7 tahun sampai dengan 25 tahun digolongkan ke dalam golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata “Pramuka” merupakan singkatan dari praja muda karana, yang memiliki arti rakyat muda yang suka berkarya. “Pramuka” merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih, Pamong Saka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing. Sedangkan yang dimaksud “kepramukaan” adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.
Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia. Berdasarkan resolusi Konferensi Kepramukaan Sedunia tahun 1924 di Kopenhagen, Denmark, maka kepramukaan mempunyai tiga sifat atau ciri khas, yaitu : 1) Nasional, yang berarti suatu organisasi yang menyelenggarakan kepramukaan di suatu negara haruslah menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, 2) Internasional, yang berarti bahwa organisasi kepramukaan di negara manapun di dunia ini harus membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara sesama Pramuka dan sesama manusia, tanpa membedakan kepercayaan/agama, golongan, tingkat, suku dan bangsa, 3) Universal, yang berarti bahwa kepramukaan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik anak-anak dari bangsa apa saja, yang dalam pelaksanaan pendidikannya selalu menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Dengan landasan uraian di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut: 1) Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda Kegiatan menarik di sini dimaksudkan kegiatan yang menyenangkan dan mengandung pendidikan. Karena itu permainan harus mempunyai tujuan dan aturan permainan, jadi bukan kegiatan yang hanya bersifat hiburan saja. Karena itu lebih tepat kita sebut saja kegiatan menarik. 2) Pengabdian bagi orang dewasa Bagi orang dewasa kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yang memerlukan keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian. Orang dewasa ini mempunyai kewajiban untuk secara sukarela membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan organisasi. 3) Alat bagi masyarakat dan organisasi Kepramukaan merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, dan juga alat bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya.
Jadi kegiatan kepramukaan yang diberikan sebagai latihan berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat saja, dan bukan tujuan pendidikannya.
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar; a) anggotanya menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur serta tinggi mental, moral, budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya; b) anggotanya menjadi manusia yang tinggi kecerdasan dan keterampilannya; c) anggotanya menjadi manusia yang kuat dan sehat fisiknya; d) anggotanya menjadi manusia yang menjadi warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; sehingga menjadi angota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelanggarakan pembangunan bangsa dan negara.
Tujuan tersebut merupakan cita-cita Gerakan Pramuka. Karena itu semua kegiatan yang dilakukan oleh semua unsur dalam Gerakan Pramuka harus mengarah pada pencapaian tujuan tersebut.
Tugas Pokok
Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak dan pemuda Indonesia, menuju ke tujuan Gerakan Pramuka, sehingga dapat membentuk tenaga kader pembangunan yang berjiwa Pancasila dan sanggup serta mampu menyelenggarakan pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan tersebut Gerakan Pramuka selalu memperhatikan keadaan, kemampuan, kebutuhan dan minat peserta didiknya.
Karena kepramukaan bersifat nasional, maka gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka disesuaikan dengan kepentingan nasional. Gerakan Pramuka dalam ikut mensukseskan tujuan Nasional tersebut selalu mengikuti kebijakan Pemerintah dan segala peraturan perundang-undangannya.
Gerakan Pramuka hidup dan bergerak di tengah masyarakat dan berusaha membentuk tenaga kader pembangunan yang berguna bagi masyarakat. Karenanya Gerakan Pramuka harus memperhatikan pula keadaan, kemampuan, adat dan harapan masyarakat, termasuk orangtua anggota pramuka, sehingga Gerakan Pramuka terutama pada satuan-satuannya dapat menyiapkan tenaga Pramuka sesuai dengan apa yang diharapkan orangtua anggotanya dan masyarakat di lingkungannya.
Kelompok umur
Kelompok umur adalah sebuah tingkatan dalam kepramukaan yang ditentukan oleh umur anggotanya. Kelompok dibagi menjadi 4 yaitu : 1) Kelompok umur 7-10 tahun disebut dengan Pramuka Siaga; 2) Kelompok umur 10-15 tahun disebut dengan Pramuka Penggalang; 3) Kelompok umur 16-20 tahun disebut dengan Pramuka Penegak; 4) Kelompok umur 21 – 25 tahun disebut dengan Pramuka Pandega. Ada juga Kelompok Khusus, yaitu Kelompok yang ditujukan untuk orang yang memiliki kedudukan dalam kepramukaan. Misalnya Pramuka Pembina, adalah sebutan untuk orang dewasa yang memimpin Pramuka. Dan Pramuka Andalan, adalah anggota Pramuka yang mengambil bagian dalam keanggotaan Kwartir dalam Pramuka. Contoh lainnya adalah Pelatih, Pamong Saka, Staff Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Tingkatan
Tingkatan dalam kepramukaan adalah sebuah tingkatan yang ditentukan oleh kemampuan anggotanya, kemampuan itu disebut dengan Syarat-syarat Kecakapan Umum atau SKU. Untuk Pramuka siaga dan penggalang, masing-masing Kelompok umur memiliki tiga Tingkatan. Untuk Penegak memiliki dua tingkatan. Sedangkan Pramuka Pandega hanya satu tingkatan.
1) Tingkatan Pramuka Siaga : Siaga Mula, Siaga Bantu, Siaga Tata; 2) Tingkatan Pramuka Penggalang : Penggalang Ramu, Penggalang Rakit, Penggalang Terap; 3) Tingkatan Pramuka Penegak : Penegak Bantara, Penegak Laksana.
Ada juga sebuah tingkatan khusus yang disebut dengan Pramuka Garuda, yaitu tingkatan tertinggi dalam setiap kelompok umur dalam kepramukaan.
Prinsip Dasar dan Metode
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan merupakan prinsip yang digunakan dalam pendidikan kepramukaan, yang membedakannya dengan gerakan pendidikan lainnya. Baden-Powell sebagai penemu sistem pendidikan kepramukaan telah menyusun prinsip-prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan, lalu menggunakannya untuk membina generasi muda melalui pendidikan kepramukaan. Beberapa prinsip itu didasarkan pada kegiatan anak atau remaja sehari-hari. Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan itu harus diterapkan secara menyeluruh. Bila sebagian dari prinsip itu dihilangkan, maka organisasi itu bukan lagi gerakan pendidikan kepramukaan.
Dalam Anggaran dasar Gerakan Pramuka dinyatakan bahwa Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan bertumpu pada: 1) Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Kepedulian terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya; 3) Kepedulian terhadap diri pribadinya; 4) Ketaatan kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Prinsip dasar
Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya dengan dibantu oleh pembina, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggung jawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.
Metode
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui : 1) Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; 2) Belajar sambil melakukan; 3) Sistem berkelompok; 4) Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan Perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik. Sistim pelaksanaan kegiatan adalah : 1) Kegiatan di alam terbuka; 2) Sistem tanda kecakapan; 3) Sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri; 4) Sistem among.
Metode Kepramukaan pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan. Metode Kepramukaan juga digunakan sebagai sebagai suatu sistem yang terdiri atas unsur-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya mempunyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.
Kode Kehormatan
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
Satya
Satya adalah : 1) Janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan; 2) Tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji; 3) Titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
Satya dibagi menjadi dua, sesuai dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwisatya dan Trisatya.
Dwisatya
Dwisatya adalah satya yang digunakan khusus untuk Pramuka Siaga. selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dwisatya Pramuka Siaga
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: 1) menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tatakrama keluarga. 2) setiap hari berbuat kebajikan
Trisatya
Trisatya merupakan janji dan tiga kode moral yang digunakan dalam Gerakan Pramuka. Disebut trisatya karena mengandung tiga butir utama yang menjadi panutan setiap Pramuka. Setiap kali Pramuka akan dilantik menuju tingkatan yang lebih tinggi atau dilantik untuk acara lainnya, diwajibkan melaksanakan upacara ucap ulang janji yang berupa pembacaan trisatya di depan sang saka merah putih. Kode Moral Trisatya digunakan oleh pramuka golongan penggalang, penegak dan pandega. Trisatya dibagi dua, Trisatya untuk Penggalang dan Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa. Trisatya untuk penggalang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: 1) menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila. 2) menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat. 3) menepati Dasadharma.
Trisatya untuk Penegak, Pandega, dan anggota dewasa selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: 1) menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila. 2) menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat. 3) menepati Dasadarma.
Dharma
Dharma adalah : 1) Alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur. 2) Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong pesertadidik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota. 3) Landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; 4) Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.
Dharma dibagi menjadi dua, sesuai dengan kelompok umur peserta didik, yaitu Dwidharma dan Dasadharma”
Dwidharma
Dwidarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dwidarma Pramuka Siaga 1) Siaga berbakti kepada ayah bundanya. 2) Siaga berani dan tidak putus asa.
Dasadharma
Dasadarma selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dasadharma Pramuka itu: 1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2) Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. 3) Patriot yang sopan dan kesatria. 4) Patuh dan suka bermusyawarah. 5) Rela menolong dan tabah. 6) Rajin, terampil, dan gembira. 7) Hemat, cermat, dan bersahaja. 8) Disiplin, berani, dan setia. 9) Bertanggungjawab dan dapat dipercaya. 10) Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
Kegiatan
Kegiatan pembinaan peserta didik dalam Gerakan Pramuka harus menggunakan semua Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan tersebut. Pelaksanaan penggunaannya harus disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia agar dapat dijamin bahwa pendidikan itu akan menghasilkan manusia, warga negara dan anggota masyarakat yang sesuai dan memenuhi keadaan dan kebutuhan bangsa dan masyarakat Indonesia.
Usaha Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya itu harus mengarah pada pengembangan dan pembinaan watak, mental, jasmani dan rohani, bakat, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan pramuka, melalui kegiatan yang dilakukan dengan praktek secara praktis, dengan menggunakan Sistem Among dan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Tanda Pengenal
Macam-macam Tanda Pengenal
Tanda Umum Dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang sudah dilantik, baik putra maupun putri. Macamnya: – Tanda tutup kepala, – setangan / pita leher, – tanda pelantikan, – tanda harian, – tanda WOSM.
Tanda Satuan Menunjukkan Satuan / Kwartir tertentu, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka bergabung. Macamnya: – Tanda barung / regu / sangga, – gugus depan, – kwartir, – Mabi, – krida, – saka, – Lencana daerah, – satuan dan lain-lain.
Tanda Jabatan Menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang anggota Gerakan Pramuka dalam lingkungan organisasi Gerakan Pramuka. Macamnya: – Tanda pemimpin / wakil pemimpin barung / regu / sangga, – sulung, pratama, pradana, – pemimpin / wakil krida / saka, – Dewan Kerja, Pembina, Pembantu Pembina, Pelatih, Andalan, Pembimbing, Pamong Saka, Dewan Saka dan lain-lain.
Tanda Kecakapan Menunjukkan kecakapan, ketrampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap, tingkat usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai golongan usianya. Macamnya: – Tanda kecakapan umum / khusus, – pramuka garuda dan tanda keahlian lain bagi orang dewasa.
Tanda Kehormatan Menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang atas jasa, darma baktinya dan lain-lain yang cukup bermutu dan bermanfaat bagi Gerakan Pramuka, kepramukaan, masyarakat, bangsa, negara dan umat manusia. Macamnya: – Peserta didik: Tiska, tigor, bintang tahunan, bintang wiratama, bintang teladan. – Orang dewasa: Pancawarsa, Darma Bakti, Wiratama, Melati, Tunas Kencana.
Sistem Among
Sistem among adalah sistem pendidikan yang dilaksanakan dengan cara memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk dapat bergerak dan bertindak dengan leluasa dengan sejauh mungkin menghindari unsur-unsur perintah, keharusan, paksaan, sepanjang tidak merugikan, baik bagi diri peserta didik maupun bagi masyarakat sekitarnya, dengan maksud untuk menumbuhkan dan mengembangkan rasa percaya diri sendiri, kreativitas dan oto-aktivitas sesuai dengan aspirasi peserta didik.
Sistem Tanda Kecakapan
Tanda kecakapan adalah salah satu alat bagi Gerakan Pramuka untuk mewujudkan tujuan yang ingin dicapai oleh Gerakan Pramuka. Sistem tanda kecakapan merupakan suatu cara yang ditata dan suatu cara menggunakan tanda-tanda untuk menandai dan mengakui kecakapan-kecakapan, baik yang bersifat teknis (praktis) maupun yang bersifat mental/spirituil, yang dimiliki oleh anggota yang memakai tanda-tanda itu.
Sumber bacaan : 1) Undang-undang Sitim Pendidikan Nasional; 2) http://id. wikipedia. org/wiki/Gerakan_Pramuka_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar