KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080
TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN
MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
DAN PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa
Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka
dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama ;
b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka
pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan
dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;
c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega
yang ditrtapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105
tahun 1980 perlu disempurnakan.
Mengingat : 1.
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987
tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979
tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980
tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama :
Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun 1980.
Kedua :
Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga :
Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk
melaksanakan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta .
Pada tanggal : 17 Juni 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN
1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME
PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
BAB I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang
diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi
anak-anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan prinsip dasar metodik
kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
b. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk manusia yang
berkepribadian dan berwatak luhur, yang sehat jasmani dan rohaninya, serta
menjadi warga negara Republik Indonesia, yang berjiwa Pancasila, setia dan
patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
c. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun
anak-anak dan pemuda dalam satuan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan
jenis kelaminnya diantaranya Satuan Pramuka Penegak untuk mereka yang yang
berusia 16 s.d. 20 tahun, dan Satuan Pramuka Pandega untuk mereka yang berusia
21 s.d. 25 tahun.
d. Satuan Pramuka tersebut merupakan bagian dari Gugusdepan
Pramuka, yang menjadi wadah pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan,
pembinaan dan tanggung jawab anggota dewasa.
e. Untuk membina keterampilan serta pengembangan bakat dan
darma baktinya kepada masyarakat, dibentuklah Stuan Karya Pramuka.
f. Untuk melaksanakan
pembinaan di Gugusdepan dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega beserta mekanismenya.
g. Petunjuk penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud
untuk :
1) menjabarkan Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan
dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
2) meningkatkan mutu dan hasil pembinaanPramuka Penegak dan
Pandega.
3) menyesuaikan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan
situasi dan kondisi setempat.
4) memantapkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
h. Petunjuk Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan
untuk penertiban dan keseragaman pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega di setiap jajaran kwartir dan satuan Pramuka.
2. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun
1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia
nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194
tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063
tahun 1987 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan
Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan
dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, dengan tata urut sebagai berikut
:
a. Pendahuluan
b. Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan Kebijaksanaan
Operasional
c. Fungsi, Wadah, dan Pengelola Pembinaan
d. Sasaran Pembinaan
e. Pelaksanaan Proses Pembinaan
f. Pembinaan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
g. Prinsip dan materi Pembinaan
h. Prinsip dan materi Kegiatan
i. Mekanisme
Pembinaan
j. Masalah dan
Pendekatan
k. Usaha Pengembangan
l. Penutup.
4. Pengertian
a. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk
memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.
b. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha
pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap
anak didik, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan,
dan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan
dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
c. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses
pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan,
keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan
bagi para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga dapat hidup mandiri.
Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi :
1) kegiatan Bina Diri : pembinaan pribadi, baik jasmani
maupun rohani
2) kegiatan Bina Satuan : pembinaan kepemimpinan dan
keterampilan pengelolaan satuan/kwartir dalam Gerakan Pramuka, serta darma
baktinya kepada Gerakan Pramuka.
3) kegiatan Bina Masyarakat : pembinaan kepemimpinan dan
keterampilan pembangunan masyarakat, serta darma baktinya kepada masyarakat,
bangsa dan negara.
d. Pola Pembinaan adalah kerangka kegiatan pembinaan, agar
pelaksanaan pembinaan tersebut dapat berdayaguna dan tepatguna, serta mencapai
tujuannya.
e. Pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah
kerangka kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan bahan kegiatannya,
sehingga pembinaan itu terarah dan teratur, berdayaguna, dan tepatguna, dalam
rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
f. Maksud Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah
:
1) Merupakan pedoman pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan
umum dalam usaha pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penagk dan Pandega.
2) Merupakan pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka
Penegak dan Pandega.
g. Tujuan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah
:
Menentukan kebijaksanaan umum yang selalu konsisten dan
terarah serta terpadu dengan kebutuhan organisasi di satu pihak dan
pengembangan anak didik di pihak lain.
h. Posisi Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah
:
1) Sebagai pengembangan dari Pola Umum Gerakan Pramuka.
2) Uraian dan penjabaran tentang ketegasan kedudukan dan
peranan Pramuka Penegak dan Pandega sebagai anak didik.
3) Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.
i. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah
kerangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang lebih terinci, agar dapat
dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu, sehingga berdayaguna dan
tepatguna.
j. Sangga adalah satuan terkecil Pramuka Penegak dengan
jumlah anggota maksimum 10 orang.
k. Reka adalah satuan terkecil Pramuka Pandega dengan jumlah
anggota maksimum 10 orang.
BAB II LANDASAN,
ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,
DAN KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL
5. Landasan
a. Landasan ideal : Pancasila.
b. Landasan konstitusional : Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia
tahun 1945.
c. Landasan mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan
Pramuka yaitu Trisatya sebagai janji Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan
moral, serta etika, tata nilai, dan adat istiadat yangluhur, yang hidup dalam
masyarakat sebagai norma.
d. Landasan Struktural
1) Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang
Gerakan Pramuka.
2) Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Landasan Operasional
1) Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2) Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
3) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
nomor 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
4) Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
f. Landasan Konsepsional
1) Hakekat Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non
formal.
2) Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum di dalam
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3) Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional.
4) Asas Pembangunan Nasional.
g. Landasan Historis
1) Sejarah perjuangan bangsa Indonesia .
2) Sejarah perkembangan Gerakan Pramuka.
6. Arah
Arah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
a. Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak dan budi pekerti
yang luhur.
b. Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
c. Peranan Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Nasional pada
umumnya dan pembangunan desa pada khususnya.
d. Pelaksanaan konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan
Pramuka berperan sebagai lembaga pendidikan non formal.
e. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda yang
diarahkan pada keselarasan dan keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu :
1) Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai
kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan
ber Ketuhanan Yang Maha Esa, bertaqwa dan beriman kepadaNya, serta mengamalkan
ajaranNya dalam segala segi kehidupan, berbudi luhur dan bermoral Pancasila.
2) Orientasi ke dalam diri pribadi, yaitu pengembangan
sebagai insan biologis, insan berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja,
guna mengembangkan bakat, kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat
memberikan prestasi yang maksimal dengan mengembangkan faktor kemampuan/potensi
dalam dirinya.
3) Orientasi ke luar, yaitu :
a) terhadap pengembangan, lingkungan (sosial), budaya, alam
sebagai :
(1) insan sosial budaya
(2) insan sosial politik yaitu insan dengan kesadaran
berbangsa dan bernegara yang tinggi
(3) insan sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan
insan profesi yang memiliki kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan dan
mendayagunakan sumber-sumber daya alam serta sekaligus mampu memelihara
lingkungannya.
b) untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega
terhadap situasi masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan kemampuan untuk
mawas diri, mengembangkan daya kreasi yang konstruktif, serta menumbuhkan
kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.
f. Peningkatan Ketahanan Nasional
g. Pencapaian tujuan perjuangan bangsa Indonesia
7. Tujuan
Tujuan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk :
a. Tujuan umum
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Berediologi Pancasila.
2) Kuat keyakinan beragamanya.
3) Tinggi mental, kuat fisik dan rohaninya.
4) Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta
bangsa dan negaranya.
5) Berkesadaran hokum.
6) Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7) Berkesadaran internasional untuk mengembangkan
persatuan/persaudaraan dalam rangka membina perdamaian dunia.
b. Tujuan khusus (kualitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.
2) Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan
disiplin terhadap keluarga, masyarakat dan negara.
3) Mengembangkan patriotisme dan idealisme.
4) Berkesadaran social dan berkesadaran rasional.
5) Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
6) Jujur dan adil.
7) Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan
daya kreasi.
8) Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan
kewiraswastaan.
9) Menjadi kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat,
bangsa dan negara.
10) Memiliki dan mengembangkan sikap yang :
- Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis,
obyektif dan rendah hati.
c. Tujuan khusus (kuantitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Menjaga kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga
sampai dengan golongan Pandega.
2) Setiap Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan
atau satu Racana.
3) Setiap sepuluh orang anak didik memiliki satu orang
Pembina Pramuka.
8. Kebijaksanaan
Operasional
a. Penegak dan Pandega
1) Mengembangkan semaksimal mungkin kemampuan Pramuka
Penegak dan Pandega sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna,
yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
2) Mengintensifkan pendidikan dan latihan bagi Pramuka
Penegak dan Pandega, sehingga mampu menunjang program pembinaan
seefektif-efektifnynya.
3) Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan
Pramuka Penegak dan Pandega secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas
yang tepat dan dilaksanakan secara bertahap.
4) Meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat para
Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga memiliki pengetahuan tentang kelompok
social lainnya, dan dapat memberi sumbangan positif untuk ikut serta
mengembangkan lingkungan di sekitarnya.
5) Mengajak sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda Indonesia untuk
bergabung di dalam wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikut
sertakan remaja dan pemuda, baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam
kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
6) Mengembangkan penelitian terapan tentang tingkat
pengetahuan, sikap dan praktek para Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia .
b. Dewan Kerja
1) Memadukan gerak dan langkah Dewan Kerja dari tingkat
Ambalan/Racana sampai dengan tingkat Nasional, dengan cara memusatkan usaha
pada sasaran terpilih.
2) Mengembangkan Program kegiatan terpadu yang didukung oleh
Dewan Kerja di semua jajaran Kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program
Nasional Pramuka Penegak dan Pandega secara bertahap.
3) Menyelenggarakan mekanisme pembinaan
seefektif-efektifnya, sehingga terwujud keterpaduan gerak Dewan Kerja.
4) Mengintensifkan program pengembangan kepemimpinan Dewan
Kerja, baik melalui Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara lain.
5) Mengembangkan penelitian tentang sistem penelitian
melalui pembahasan peristiwa (studi kasus), survei, dan/atau penelitian
evaluatif mengenai penyelenggaraan program pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega di seluruh Indonesia .
6) Menyelnggarakan sistem pemantauan yang tepatguna dengan
melibatkan seluruh Dewan Kerja dalam satu kesatuan sistem.
c. Pengembangan sistem
1) Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen terpadu,
dengan mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem
perencanakan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan,
pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian, pengadaan dan distribusi.
2) Mengembangkan sub sistem perencanaan program, dari
tingkat nasional sampai dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan
langkah semua Dewan Kerja berlangsung secara bersama atas satu tujuan bersama.
3) Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha bimbingan
dan pengawasan teknis pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak
saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur di luar Dewan Kerja yang tugas dan
fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka
Penegak dan Pandega.
4) Meningkatkan usaha pembinaan wilayah dalam usaha
meningkatkan kemapuan Dewan Kerja merata ke seluruh Indonesia, sehingga secara
bertahap pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega dapat memperoleh kemajuan
yang menggembirakan.
5) Mengembangkan proyek percontohan yang mengarah pada usaha
pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, yang kemudian dikembangkan ke seluruh
Indonesia .
BAB III FUNGSI,
WADAH DAN PENGELOLA
PEMBINAAN
9. Fungsi Pembinaan
Pembinaan memiliki fungsi :
a. Memberi semangat melakukan sesuatu yang positif
(motivasi). Fungsi ini bertugas memberi pengarahan, dorongan, kepercayaan dan
keyakinan kepada calon anak didik, agar mereka menjadi anggota Gerakan Pramuka
dengan penuh keyakinan.
b. Membimbing dan mengarahkan kesadaran atas kemampuan dan
memberikan arah gerak. Fungsi ini berarti pula membimbing anak didik untuk
mengerjakan sesuatu dengan jalan menumbuhkan keyakinan pada diri anak didik
untuk berprestasi.
c. Menampung dan membantu memecahkan masalan yang timbul
(konsultasi). Fungsi ini menebalkan rasa percaya pada diri dan menyuburkan
sifat kedewasaan anak didik. Dasar konsultasi adalah kesamaan dan bersifat
bantuan pemikiran.
d. Memberi dan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk
mengembangkan rasa tanggung jawab (instruksi).
10. Pelaksanaan Fungsi Pembinaan
a. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Penegak
memerlukan Pembina yang :
1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri
tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersedia dan berani memberi kesempatan kepada Penegak
yang dibinanya untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengadakan
evaluasi segala kegiatan Penegak, serta berani dan mau bertanggung jawab atas
segala resikonya.
3) mampu memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat
keyakinan atas kebenaran langkag yang ditempuh.
b. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Pandega
memerlukan Pembina yang :
1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri
tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersikap sebagai teman akrab yang penuh rasa tanggung
jawab dan penuh pengertian.
3) bersedia dan berani bersikap terbuka untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi dan inisiatif serta memberikan kesempatan kepada Pandega
untuk memikirkan, merencanakan, melaksanankan dan mengadakan evaluasi suatu
kegiatan dengan segala tanggung jawab dan resikonya.
4) mampu memberi motivasi agar Pandega dapat menentukan
sikap dan mengambil keputusan sendiri, dengan penuh rasa tanggung jawab.
11. Wadah Pembinaan
a. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di
Gugusdepan.
b. Racana adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Pandega di
Gugusdepan.
c. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir beranggotakan Pramuka
Penegak dan Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega
Puteri Putera, sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.
d. Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang
pembangunan, tanpa meninggalkan kedudukannya sebagai anggota Gugusdepan.
e. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak
dana Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan
keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja
adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang
dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu
untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan
Kerja.
f. Sangga Kerja
adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas
melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
12. Pengorganisasian
a. Ambalan
1) Ambalan beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas :
Penegak, Calon Penegak dan Tamu Ambalan.
2) Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan
a) Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang
sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.
b) Dewan Ambalan dipimpin oleh :
(1) eorang Pradana
(2) Seorang Kerani
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang Pemangku Adat
c) Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program
berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
3) Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam
melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan
anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku
Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.
5) Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun
sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
a) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
b) Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang.
c) Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.
d) Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
b. Racana
1) Racana beranggotakan warga Racana yang terdiri atas :
Pandega dan Calon Pandega.
2) Untuk menggerakkan Racana dibentuk Dewan Racana
a) Dewan Racana terdiri atas semua Pramuka Pandega yang
sudah dilantik sebagai Pandega.
b) Dewan Racana dipimpin oleh :
(1) Seorang Ketua
(2) Seorang Sekretaris
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang Pemangku Adat
3) Apabila diperlukan, Racana dapat membentuk Reka. Dalam
melaksanakan program, Dewan Racana dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan
anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Ketua Dewan Racana,
Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.
5) Musyawarah Pandega dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun
sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Racana dengan acara:
a) Memilih Pengurus Dewan Racana masa bakti berikutnya.
b) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
c) Merencanakan kegiatan Racana yang akan datang.
d) Membicarakan Adat Istiadat Racana.
c. Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera diberi kesempatan
menerapkan kemampuan dan keterampilan berorganisasi dan mengembangkan
kepemimpinan di Dewan Kerja.
13. Pengelola Pembinaan
a. Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Pramuka dititik beratkan
pada :
1) Pengembangan pendidikan kepramukaan
2) Pelaksanaan kegiatan kepramukaan
3) Pembangunan sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti
4) Pengembangan usaha dana dan koperasi Pramuka
5) Manajemen.
b. Pengelola pembinaan melalui wadah pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega diatur sebagai berikut :
1) Pengelola pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan
2) Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan
3) Pengelola pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir
4) Pengelola pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka dan
Pimpinan Saka
5) Pengelola pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan dan
Kwartir
6) Pengelola pembinaan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan
Kerja dan Kwartir.
c. Sistem pembinaannya adalah sistem among :
- Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)
- Ing madyo mangun karso (di tengah membangun kemauan)
- Tut wuri handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)
d. Dasar perlakuan pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan
Pandega.
Dasar perlakuan berpangkal pada penjabaran dari rasa
kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia berkorban terutama dari pihak
Pembina Pramuka dan Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah pada :
1) Pemberian kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega
secara langsung untuk tampil sebagai pemimpin dengan dukungan yang tulus dari
orang dewasa yang bertanggung jawab.
2) Pemberian motivasi dan kesempatan untuk dapat membina
satuan.
e. Arah perlakuan pembina terhadap Pramuka Penegak dan
Pandega adalah menanamkan jiwa kepramukaan dan keterampilan bagi Pramuka
Penegak dan Pandega.
f. Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan
metode yang mengandung unsur-unsur :
1) Kesinambungan dan keteraturan.
2) Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.
3) Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.
g. Kesinambungan pendidikan meliputi unsur :
1) Bina diri (kepentingan pribadi)
a) Pendidikan Pramuka Penegak merupakan kelanjutan dari
proses yang telah dipersiapkan sejak dari masa Siaga dan diteruskan dengan
pengembangan pada masa Penggalang secara berkesinambungan, mendewasakan mental,
spiritual, mengarahkan keterampilan, pengarahan dan pengembangan bakat menjadi
profesi, sehingga menemukan jalan kearah mandiri dan mengembangkan
kewiraswastaan.
b) Pada Pramuka Pandega merupakan tahap pengabdian untuk
memperdalam dedikasi dengan pemantapan kepemimpinan dalam praktek pembinaan.
2) Bina satuan (kepentingan Gerakan Pramuka)
a) Dalam rangka pengembangan kepemimpinan dibentuklah Dewan
Kerja yang bertugas membantu Kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan
merencanakan, melaksanakan, dan mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan
aspirasi mudanya.
b) Di samping itu Pramuka Penegak dan Pandega juga diberi
kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kepada Pramuka
Siaga, Penggalang dan Penegak, melalui kegiatannya sebagai instruktur yang
membantu para Pembina Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka mendapat
kesempatan mengikuti Kursus Instruktur, Kursus Pembina Pramuka, dan berbagai
kursus keterampilan.
c) Dalam rangka regenerasi, bentuk kegiatan berupa
kaderisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan sehingga terjadi kesinambungan
kepemimpinan dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3) Bina Masyarakat
a) Dalam rangka pengembangan kesadaran bermasyarakat, bentuk
kegiatan pengabdian masyarakat perlu
ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga Pramuka Penegak dan Pandega dapat
berperan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus dapat meletakkan landasan bagi
masa depannya.
b) Para Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan untuk
mengembangkankepemimpinannya, dengan menganjurkan berperan dalam masyarakat
sebagai peneliti, penyuluh, penggerak, pelopor dan pemimpin masyarakat,
sehingga di kemudian hari dapat berperan sebagai pemimpin bangsa dan negara.
c) Pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega kepada Masyarakat
meliputi segala bidang kehidupan mnusia, seperti bidang ekonomi, sosial,
budaya, agama, kesejahteraan hidup, keluarga berencana, lingkungan hidup,
keamanan dan pertahanan dan lain-lain.
BAB IV SASARAN PEMBINAAN
14. Sasaran
Sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Gugusdepan
maupun di Kwartir melalui wadah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang :
a. Beriman, berkepribadian, berbudi luhur, berdisiplin,
bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri.
b. Jasmaninya kuat dan sehat.
c. Tinggi kecerdasan dan keterampilannya.
d. Mempunyai rasa cinta tanah air.
e. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap dan
perilaku yang inovatif dan kreatif.
f. Mempunyai rasa
percaya pada diri sendiri, sikap perilaku yang inovatif dan kreatif
Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega perlu
disesuaikan dengan perkembangan jiwa Pramuka Penegak dan Pandega tersebut.
15. Dasar Pembinaan Sasaran
a. Masa usia Pramuka Penegak adalah masa pemuda yang masih
berkembang, penuh emosi, mudah berubah dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan
hidupnya. Masa usia Pramuka Penegak merupakan usia mencari identitas diri
dengan meniru sikap dan tingkah laku seseorang yang dikaguminya. Masa usia ini
merupakan saat-saat yang memerlukan seseorang yang dapat dipercaya, tempat
mencurah-kan perasaan dan pikirannya, dan saat-saat bagi Pramuka Penegak untuk
memperoleh keyakinan tentang dirinya.
b. Masa uisa Pramuka Pandega adalah masa usia yang harus
dipandang sebagai orang dewasa muda. Masa usia yang telah mengarah kepada
kematangan dan kemantapan berpikir, sikap serta tindakan yang realistis, kritis
dan analitis. Masa usia yang terpengaruh jiwa petualangan (avonturir) dan
ke-inginan untuk merombak hal-hal yang dinilai tidak sesuai lagi. Masa usia
yang memerlukan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan
keterbukaan dalam segala hal. Masa usia yang mengarah kepada pemikiran tentang
status dalam masyarakat dan ketetapan cita-citanya. Masa usia yang memerlukan
teman terpercaya tempat mencurahkan pikiran dan perasaannya.
16. Arah Prose Pembinaan
a. Tingkat Penegak Bantara merupakan masa latihan bakti
Penegak.
b. Tingkat Penegak Laksana merupakan masa persiapan
pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil latihan yang telah didapat selama dalam
tingkat Penegak Bantara.
c. Tingkat Pandega merupakan masa pengabdian dan
pengembangan kepemimpinan.
BAB V PELAKSANAAN
PROSES PEMBINAAN
17. Tamu Penegak
a. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang
karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau
pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi
anggota Gerakan Pramuka.
b. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.
c. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk
menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
d. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk
mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
18. Calon Penegak
a. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela
menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh
semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
b. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
c. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon
Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung
pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
d. Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta
menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :
1) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan
musyawarah.
3) Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik
Ambalannya.
e. Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak
Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
19. Penegak Bantara
a. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi
SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara
dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji
Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak
Bantara.
c. Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan
membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
d. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan
dan kegiatan lainnya untuk :
1) Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat
dilantik sebagai Penegak Laksana.
2) Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan
dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.
3) Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta
menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya.
4) Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka
Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga
atau Pasukan Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir
sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
20. Penegak Laksana
a. Penegak Laksana adalah Penegak Bantara yang telah
memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana
dilaksanakan dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya
dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
c. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin
kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
d. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan
dan kegiatannya bahkan dikembangan terus untuk :
1) Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan
Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.
2) Memperdalam dan memperluas keikut sertaanya di dalam
Satuan Karya.
3) Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.
4) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan
membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Perindukan Siaga atau
Pasukan Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir
sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
21. Calon Pandega
a. Calon Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin
(Pembina Pramuka) yang cakap, jujur dan bertanggung jawab.
b. Selama menjadi Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan
SKU tingkat Pandega sambil mempraktekkannya di dalam Satuan Penggalang atau
Satuan Siaga.
c. Para Calon Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan
kepribadian kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
d. Lamanya menjadi Calon Pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.
22. Pandega
a. Pandega adalah Calon Pandega yang telah memenuhi SKU bagi
Pandega dan mentaati Adat Racana.
b. Perpindahan status dari Calon Pandega menjadi Pandega
dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan
bagi segenap anggota Racana.
c. Pandega diharapkan sudah memiliki kepribadian yang kuat
sehingga jiwa baktinya diamalkan untuk kepentingan umum.
d. Para Pandega diharapkan mempunyai sikap lebih
mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
e. Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan
kemampuannya sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di
samping dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan Kwartir
maupun Gugusdepan.
d. Para Pandega merupakan pasangan kerja sepengabdian bagi
para Pembina Pramuka.
23. Pandega terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya
untuk :
a. Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam
maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan,
pengalaman, dan keterampilannya.
b. Berperan serta dalam penyelenggaran latihan dan kegiatan
di tingkat Kwartir serta perorangan atau bersama-sama serta memberikan bantuan
kepada Kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah Pembina Pramuka.
c. Mencari kesempatan untuk dapat membaktikan dirinya kepada
masyarakat, secara perorangan atau bersama-sama.
BAB VI PEMBINAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
24. Sasaran Pembinaan
Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh
Kwartir yang bersangkutan diarahkan untuk mencapai sasaran :
a. Peningkatan kemampuan pengelolaan organisasi Gerakan
Pramuka.
b. Penyempurnaan sarana perangkat kerja staf Kwartir Gerakan
Pramuka serta satuan-satuan Gerakan Pramuka.
c. Kesinambungan pemupukan kepemimpinan, daya kreasi,
idealisme dan patriotisme bagi kepentingan Gerakan Pramuka, keluarga,
masyarakat, bangsa dan negara.
25. Proses Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
oleh Kwartir adalah :
a. Bimbingan dan pengarahan dalam perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Kesempatan untuk melaksanakan keputusan Musppanitera yang
telah disahkan oleh Kwartir dan menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul,
dan evaluasi kepada Kwartir tentang kegiatan serta masalah yang dihadapi
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan
Kwartir.
BAB VII PRINSIP DAN
MATERI PEMBINAAN
26. Prinsip Pembinaan
a. Umum
1) Sesuai dengan perkembangan jiwa atas dasar usia, maka
semua bentuk kegiatan harus dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka
Penegak dan Pandega untuk melaksanakan semboyan : dari, oleh dan untuk Pramuka
Penegak dan Pandega dengan bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa.
2) Pramukka Penegak dan Pandega diberi kesempatan
merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan yang diinginkan dengan
pengarahan, bimbingan dan pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab atas
berlangsungnya proses timbal balik.
b. Khusus
Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega melalui :
1) Kecakapan Umum dengan pencapaian Syarat Kecakapan Umum
(SKU).
2) Kecakapan Khusus dengan pencapaian Syarat Kecakapan
Khusus (SKK).
27. Materi Pembinaan
Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa
Gerakan Pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya
disesuaikan dngan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat
Indonesia dengan tujuan agar mereka :
a. Menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi
luhur, serta :
1) tinggi mental, moral dan budi pekerti serta kuat
keyakinan beragamanya
2) tinggi kecerdasan dan keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya.
b. Menjadi warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila,
setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi
anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri
serta mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara ;
Maka materi pembinaannya adalah :
1) Materi pembinaan mental spiritual
a) Kerohanian/kepribadian
(1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Budi pekerti luhur, perikemanusiaan, dan jiwa pengabdian
(3) Demokrasi, jujur, adil, sederhana dan rasa tanggung
jawab
(4) Cinta budaya, bangsa, tanah air dan keindahan serta
kelestarian alam.
b) Intelek dan kejiwaaan
(1) Jiwa yang mantap, seimbang dan selaras
(2) Cerdas, berilmu, kritis, analitis, sistematis, dan
metodis.
2) Materi pembinaan patriotisme
a) Moral dan kesadaran ideology Pancasila
b) UUD 1945 dan semangat persatuan serta kesatuan bangsa
c) Kesadaran Ketahanan Nasional, nilai serta cita-cita
perjuangan kemerdekaan
d) Sejarah perjuangan bangsa
e) Sejarah kepanduan/kepramukaan di Indonesia.
3) Materi Pembinaan idealisme
a) Kreatif, dinamis, obyektif dan realistis
b) Disiplin social, minat belajar, bekerja dan berprestasi
c) Keterampilan, kecakapan, keahlian dan produktivitas
d) Pengambilan keputusan, prakarsa, inovasi, dan daya kreasi
e) Semangat pelopor dan jiwa kerakyatan
f) Semangat membangun
dan rasa tanggung jawab terhadap kemajuan masyarakat.
4) Materi pembinaan jasmaniah
a) Kuat, segar dan sehat
b) Tangguh dan berdaya tahan tinggi
c) Tangkas dan trampil.
BAB VIII PRINSIP DAN
MATERI KEGIATAN
28. Prinsip Kegiatan
a. Gerak dasar kegiatan bagi pencapaian sasaran Pramuka
Penegak dan Pandega adalah :
Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan
mengembangkan keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan Pramuka Penegak
dan Pandega.
b. Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pendidikan
mental, jasmani, pengetahuan, keterampilan dan pengamalan bakti Pramuka Penegak
dan Pandega sehingga dapat menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila
dan berjiwa wiraswasta, serta dapat hidup bahagia dengan pedoman dan
penghayatan kehormatan Pramuka.
c. Dalam rangka menyiapkan Pramuka Penegak dan Pandega agar
mampu membantu Pembina Pramuka Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan
mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir.
d. Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi :
1) Bina diri
2) Bina satuan Pramuka
3) Bina masyarakat.
e. Metode kegiatan antara lain :
1) Permainan
2) Diskusi
3) Demonstrasi
4) Lomba
5) Drama dan bermain peran
6) Kelompok kerja
7) Penugasan pribadi
8) Perkemahan
9) Ceramah.
f. Bentuk kegiatan
antara lain :
1) Perkemahan
2) Gladian
3) Latihan Pengembangan Kepemimpinan
4) Latihan keterampilan
5) Proyek percobaan (pilot)
6) Kursus
7) Bakti Masyarakat
8) Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna
9) Mengenal alam terbuka
10) Halang rintang dan gladi tangguh
11) Kegiatan agama
29. Materi Kegiatan
a. Ruang lingkup materi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega
meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik.
b. Semua kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega merupakan
percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama
mengenai pengembangan kepemimpinannya dalam bentuk secara praktis.
c. Semua kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega merupakan
percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama
mengenai amal dan pengembangan kepemimpinannya secara praktis didalam membina
anak didik.
d. Materi kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan
yang berkaitan yaitu :
1) ke dalam : merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2) Ke luar : sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka
pembangunan nasional, khususnya pembinaan generasi muda.
d. Materi-materi kegiatan meliputi antara lain :
1) Mental spiritual
2) Patriotisme (cinta tanah air)
3) Idealisme
4) Sosial
5) Kewarganegaraan
6) Seni budaya
7) Cinta alam
8) Keterampilan
9) Ketangkasan
10) Penanggulangan keadaan darurat
11) Kependudukan dan transmigrasi
12) Lingkungan hidup dan kelestarian alam
13) Koperasi dan Tabungan Nasional
14) Pertanian (dalam arti luas)
15) Pertukangan dan kerajinan
16) Kebaharian
17) Kedirgantaraan
18) Keamanan dan ketertiban masyarakat
19) Perayaan dan peringatan hari-hari bersejarah
20) Kampanye penerangan, sensor film, palang merah,
pemberantasan buta huruf dan pendidikan kesejahteraan keluarga.
BAB IX MEKANISME
PEMBINAAN
30. Bentuk mekanisme pembinaan
a. Dalam usaha memperoleh manfaat pelaksanaan Pola Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega secara berdayaguna dan tepatguna, maka mekanisme
pembinaannya diatur sebagai berikut :
1) Pembinaan Ambalan dan Racana dulakukan oleh Gugusdepan.
2) Pembinaan Dewan Kerja Ranting dilakukan oleh Kwartir
Ranting
3) Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir
Cabang
4) Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir
Daerah
5) Pembinaan Dewan Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir
Nasional.
b. Gugusdepan bertanggung jawab atas pengelolaan Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega serta Dewan Ambalan dan Dewan Racana dalam
Gugusdepan tersebut.
c. Kwartir di semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggung
jawab atas kelangsungan proses pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di
wilayah kerjanya. Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung
jawab atas teknis pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan Pramuka
Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya, sesuai dengan yang digariskan oleh
Kwartir.
31. Mekanisme koordinasi pembinaan
a. Koordinasi merupakan usaha mempersatupadukan sebagai
kegiatan yang saling berbeda akan tetapi mempunyai tujuan yang saling
berhubungan.
b. Perilaku yang mendasari terwujudnya koordinasi adalah
kerjasama, saling membantu dan penghargai, serta menghayati tugas pokok, fungsi
dan tanggung jawab masing-masing yang terlibat dalam berbagai kegiatan untuk
menyelesaiakn suatu program.
c. Untuk para pelaksana pengelola pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega mutlak diperlukan suatu koordinasi, baik pada tingkat perumusan
kebijaksanaan, penyusunan rencana, penentuan program pelaksanaan pemantauan
maupun penilaian
d. Dengan demikian perlu adanya pendekatan sistem yang
kemudian tercermin dalam keserasian dan keterpaduan kebijaksanaan, perencanaan
penyusunan program pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hasil yang telah
dicapai.
e. Mekanisme koordinasi perlu diciptakan agar setiap unsur yang
dikoordinasikan benar-benar menjalankan kebijaksanaan yang telah digariskan
bersama.
f. Koordinasi
dilakukan oleh Kwartir yang bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan
meliputi pula lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan Pramuka.
g. Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja apabila yang
dikoordinasikan :
1) Unsur dari Kwartir
2) Dewan Kerja dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang
bersangkutan
3) Unsur dari Pramuka Penegak dan Pandega sendiri.
h. Koordinasi antar Dewan Kerja yang setingkat dapat
dilakukan oleh salah satu Dewan Kerja, berdasar kesepakatan mereka dengan
sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
i. Wadah mekanisme
koordinasi :
1) Rapat Konsultasi, untuk membicarakan suatu masalah
tertentu yang berhubungan dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu dikonsultasikan
dengan kwartir atau pihak lain.
2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan tugas Dewan Kerja
yang perlu dikoordinasikan dengan pihak lain.
3) Rapat Pengurus Harian, untuk menentukan kebijaksanaan
teknis pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Kerja.
31. Mekanisme hubungan
a. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Kwartir dilakukan baik
lisan maupun tertulis, yang meliputi hubungan informasi, konsultasi dan
koordinasi.
b. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang setingkat,
dalam rangka hubungan informasi dan konsultasi baik lisan maupun tertulis,
dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
c. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain yang
ada di dalam wilayah kerjanya, dalam hubungan bimbingan, informasi, konsultasi
dan koordinasi, dilakukan baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan
persetujuan Kwartir.
d. Hubungan secara lisan dilakukan antara lain dalam rapat,
kegiatan pendidikan, ceramah, dan lain- lain ; sedang hubungan tertulis dalam
bentuk surat atau naskah lainnya diberi tanda tangan ikut mengetahui oleh
Ketua, Wakil Ketua atau Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.
BAB X MASALAH DAN
PENDEKATAN
33. Masalah
a. Umum
1) Perlunya disusun dan dilaksanakan kegiatan yang menarik
untuk Pramuka Penegak dan Pandega.
2) Perlunya ditingkatkan jumlah dan mutu Pramuka Penegak dan
Pandega
3) Perlunya diusahakan agar para Pramuka Siaga dan
Penggalang akan meneruskan kegiatannya sampai ke Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Pembinaan
1) Perlunya diusahakan adanya peningkatan jumlah dan mutu
Pembina Pramuka.
2) Perlunya diusahakan peningkatan jumlah dan frekuensi
kursus dan gladian.
3) Perlunya pembinaan Dewan Kerja secara intensif oleh
Kwartir yang bersangkutan.
4) Perlu adanya sarana pembinaan dalambentuk buku pedoman
dan buku pegangan.
c. Organisasi
1) Perlu adanya peninjauan atas struktur Dewan Kerja setiap
jangka waktu tertentu, guna melihat dayaguna dan tepatgunanya.
2) Perlu adanya kesempatan mengembangkan jiwa kepemimpimnan
dan pengalaman berorganisasi.
3) Perlu adanya pengalakan Satuan Karya Pramuka.
d. Manajemen
1) Perlu dilaksanakan prinsip manajemen yang meliputi
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam bentuk sistem
Perencanaan, Pemrograman dan Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan Pramuka.
2) Perlu dilaksanakan penelitian, pelaporan, pencatatan dan
dokumentasi.
e. Keanggotaan
1) Perlu adanya pendataan keanggotaan secara tertib.
2) Perlu diusahakan untuk membuat anggota tetap bertahan
sebagai anggota Gerakan Pramuka untuk jangka waktu yang lebih lama.
f. Kegiatan
1) Perlu dipikirkan peningkatan kegiatan yang menarik dan
bermutu, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.
2) Perlu adanya usaha mengintensifkan pemanfaatan kerjasama
dengan badan/instansi/organisasi lain, dalam rangka peningkatan kegiatan
Pramuka Penegak dan Pandega.
3) Perlu adanya usaha penyediaan dana yang memadai untuk
pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
34. Pemecahan Masalah
Guna mengatasi berbagai masalah tersebut perlu diambil
langkah-langkah untuk :
a. Mengumpulkan data dan masalah yang ada.
b. Mencari masalah yang pokok, yang dapat mempermudah cara
mengatasi masalah lainnya yang terkait.
c. Mencari kemungkinan pemecahan masalah pokok tersebut.
d. Mengkaji kemungkinan yang paling tepat untuk
mengatasinya.
e. Menentukan cara pemecahan yang dianggap paling tepat.
35. Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, perlu adanya
pendekatan melalui berbagai cara, antara lain :
a. Diskusi
1) Diskusi Panel, denganmelibatkan unsur orang dewasa dan
ahli yang memiliki latar belaksang pengetahuan mengenai hal-hal yang
didiskusikan.
2) Seminar dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli di
bidang yang diseminarkan, untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.
3) Lokakarya, dengan melibatkan orang yang berpengalaman di
bidang yang dibahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang tepat dan praktis.
b. Pemberian Petunjuk
Pemberian petunjuk untuk mengatasi masalah, misalnya :
1) Petunjuk Penyelenggaraan
2) Petunjuk Pelaksanaan
3) Petunjuk Teknis
4) Buku Petunjuk, dan lain-lainnya.
c. Pengumpulan Data
Pengumpulan data mengenai :
1) Dokumentasi
2) Hasil penelitian
3) Hasil pengamatan
4) Hasil wawancara, dan lain-lainnya.
d. Pendidikan
Mengikut sertakan Pramuka Penegak dan Pandega pada berbagai
kegiatan pendidikan seperti :
1) Gladian Pimpinan Satuan Pramuka Penegak dan Pandega
2) Latihan Pengembangan Kepemimpinan
3) Kursus Pembina Pramuka
4) Kursus Keterampilan
5) Pendidikan lain di luar Gerakan Pramuka.
e. Penyusunan Rencana
Mengatasi masalah dengan memasukkannya dalam perencanaan,
antara lain :
1) Rencana Kerja untuk satu masa bakti
2) Program Kerja untuk satu tahun anggaran
3) Program Darurat untuk pemecahan masalah yang harus segera
dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan berbentuk intensifikasi pelaksanaan
program.
BAB XI USAHA
PENGEMBANGAN
36. Usaha pengembangan
Usaha pengembangan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega ini dilaksanakan antara lain dengan :
a. Mengadakan pengamatan, survei dan pengkajian hasil
pelaksanaan program pembinaan dan kegiatan.
b. Membuat penelitian dan mengadakan supervisi.
c. Mengadakan penelitian dan pengembangan.
BAB XII PENUTUP
37. Lain-lain
Hal lain-lain yang belum tercantum dalam petunjuk
penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar