KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
055 TAHUN 1982
TENTANG
PETUNJUK
PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL
GERAKAN
PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan
berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;
2. bahwa Tenda
Pengenal itu berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang anggota Gerakan
Pramuka, sebagai alat pendidikan, sebagai tanda penghargaan, pengakuan dan
pengesahan dari Gerakan Pramuka;
3. bahwa untuk
ketertiban penggunaan Tanda Pengenal tersebut, sesuai dengan maksud, tujuan dan
fungsi tanda itu, maka perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk
penyelenggaraan yang mengatur sistem dan berbagai macam Tanda Pengenal
tersebut.
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1971.
2. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.
3. Keputusan
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.
4. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Tanda-tanda.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
lagi Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 1963 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.
Kedua : Menetapkan Petunjuk
Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran
Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua
Kwartir dan Satuan Pramuka, dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan
untuk melaksanakan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini.
Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Keputusan ini mulai
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 31 Mei 1982
Ketua
Kwartir Nasional,
Letjen
TNI (Purn) Mashudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar