KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL
GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN
1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME
PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
DAN PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang :
a.
bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang
seksama ;
b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya,
maka pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu
disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;
c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan
Pandega yang ditrtapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor
105 tahun 1980 perlu disempurnakan.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050
tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083
tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105
tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama :
Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun 1980.
Kedua
: Berlakunya Pola dan Mekanisme
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
Ketiga
: Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk
melaksanakan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 17 Juni 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar