Selamat Datang di Blog SAKA BAHARI Gerakan Pramuka Cabang Sumbawa Pangkalan POS TNI AL Lab. Padi - Sumbawa NTB ...... Motto: "Bina Karya Bhaktiku"...."Jales Veva Jaya Mahe"

Sabtu, 21 April 2012

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
 NOMOR : 080 TAHUN 1988
 TENTANG
 POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
 DAN PANDEGA


Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang        : 
a. bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan   Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama ;

b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;

c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditrtapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.

Mengingat           : 
 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
 2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang      Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
 5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :

Pertama              : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun 1980.

Kedua                  : Berlakunya  Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga                  : Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.
  
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
   
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 17 Juni 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua


  

Letjen TNI (Purn) Mashudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar