Selamat Datang di Blog SAKA BAHARI Gerakan Pramuka Cabang Sumbawa Pangkalan POS TNI AL Lab. Padi - Sumbawa NTB ...... Motto: "Bina Karya Bhaktiku"...."Jales Veva Jaya Mahe"

Sabtu, 10 Desember 2011

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 033/KN/78 TAHUN 1978 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN LOMBA TINGKAT REGU PRAMUKA PENGGALANG



KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 033/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN LOMBA TINGKAT REGU
PRAMUKA PENGGALANG

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


MENIMBANG     :  1. bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka, maka diselenggarakan pendidikan kepramukaan yang berbentuk kegiatan-kegiatan yang menarik, sehat dan berguna bagi hidup, kehidupan anak, remaja dan pemuda untuk saat ini dan masa depan mereka;
  2.   bahwa segala bentuk kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan atas landasan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sasaran akhirnya adalah pembinaan dan pengembangan watak serta pembinaan bangsa;
  3.   bahwa prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sebagai landasan dasar pelaksanaan proses pendidikan kepramukaan, bersumber pada kehidupan kodrati anak/remaja/ pemuda sehari-hari;
 4.   bahwa “berlomba” merupakan sifat anak, remaja dan juga pemuda dalam kegiatannya sehari-hari dan dapat digunakan sebagai alat pendidikan dalam mencapai tujuan Gerakan Pramuka;
 5.   bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Petunjuk Penyelenggaraan yang praktis, luwes dan yang dapat digunakan sebagai pegangan dan pedoman bagi Kwartir-Kwartir, Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan, para Pembina Pramuka dalam menyelenggarakan kegiatan “lomba” dalam Gerakan Pramuka.

MENGINGAT      : 1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
   2.   Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
  3.   Putusan Musyawarah Nasional No.04/MUNAS/74 Tahun 1974 Bab III;
  4.   Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 06/KN/64 Tahun 1964;
  5.   Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.130/KN/76 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.

MENDENGAR    :   1.  Saran komisi TEKPRAM.
   2.  Saran Staf DITTEKPRAM.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN  :
Pertama         :        Petunjuk Penyelenggaraan Perlombaan Regu Penggalang sebagai mana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.06/KN/64 Tahun 1964 tidak berlaku lagi.
Kedua            :       Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Lomba Tingkat Pramuka Penggalang, beserta penjelasannya, sebagai pegangan dan pedoman pelaksanaan Lomba Tingkat Pramuka Penggalang, disingkat LT seperti terlampir pada surat Keputusan ini.
Ketiga             :      Menginstruksikan kepada Kwartir-kwartir, Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan, dan Pembina-pembina Pramuka untuk melaksanakan Lomba Tingkat Pramuka Penggalang menurut Surat Keputusan ini dan dikembangkan sesuai dengan keperluan, kepentingan, situasi dan kondisi setempat.
Keempat        :       Dalam mengembangkan isi Petunjuk Penyelenggaraan LT ini supaya selalu diperhatikan bahwa pengembangan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
                              Apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat Keputusan ini akan dirubah dan disesuaikan seperlunya.
                              Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

                              Ditetapkan di      :           Jakarta.
                              Pada tanggal      :           15 April 1978.
                                                                   KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
                                                                                                  PJ. KETUA.




                                                                                LETJEN. TNI (Purn) MASHUDI.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar