KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 033/KN/78
TAHUN 1978
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN LOMBA TINGKAT
REGU
PRAMUKA PENGGALANG
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
MENIMBANG : 1. bahwa dalam rangka usaha
mencapai tujuan Gerakan Pramuka, maka diselenggarakan pendidikan kepramukaan
yang berbentuk kegiatan-kegiatan yang menarik, sehat dan berguna bagi hidup,
kehidupan anak, remaja dan pemuda untuk saat ini dan masa depan mereka;
2. bahwa
segala bentuk kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan atas landasan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sasaran akhirnya adalah
pembinaan dan pengembangan watak serta pembinaan bangsa;
3. bahwa
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, sebagai landasan dasar
pelaksanaan proses pendidikan kepramukaan, bersumber pada kehidupan kodrati
anak/remaja/ pemuda sehari-hari;
4. bahwa
“berlomba” merupakan sifat anak, remaja dan juga pemuda dalam kegiatannya
sehari-hari dan dapat digunakan sebagai alat pendidikan dalam mencapai tujuan
Gerakan Pramuka;
5. bahwa
untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Petunjuk Penyelenggaraan yang
praktis, luwes dan yang dapat digunakan sebagai pegangan dan pedoman bagi
Kwartir-Kwartir, Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan, para Pembina Pramuka
dalam menyelenggarakan kegiatan “lomba” dalam Gerakan Pramuka.
MENGINGAT : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia
No. 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun
1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.045/KN/74 tentang Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
3. Putusan
Musyawarah Nasional No.04/MUNAS/74 Tahun 1974 Bab III;
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.
06/KN/64 Tahun 1964;
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
No.130/KN/76 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.
MENDENGAR : 1. Saran komisi TEKPRAM.
2. Saran Staf DITTEKPRAM.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Petunjuk
Penyelenggaraan Perlombaan Regu Penggalang sebagai mana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.06/KN/64 Tahun
1964 tidak berlaku lagi.
Kedua : Menetapkan
Petunjuk Penyelenggaraan Lomba Tingkat Pramuka Penggalang, beserta
penjelasannya, sebagai pegangan dan pedoman pelaksanaan Lomba Tingkat Pramuka
Penggalang, disingkat LT seperti terlampir pada surat Keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan
kepada Kwartir-kwartir, Kortan-kortan, Gugusdepan-gugusdepan, dan
Pembina-pembina Pramuka untuk melaksanakan Lomba Tingkat Pramuka Penggalang
menurut Surat Keputusan ini dan dikembangkan sesuai dengan keperluan,
kepentingan, situasi dan kondisi setempat.
Keempat : Dalam
mengembangkan isi Petunjuk Penyelenggaraan LT ini supaya selalu diperhatikan
bahwa pengembangan itu tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Apabila kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat
Keputusan ini akan dirubah dan disesuaikan seperlunya.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta.
Pada
tanggal : 15 April 1978.
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
PJ.
KETUA.
LETJEN.
TNI (Purn) MASHUDI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar